Eksekusi lahan di Panguripan ini sudah beberapa kali dilakukan, tapi selalu gagal karena mayarakat melakukan perlawanan.
Puluhan warga penggarap bersikeras mempertahankan tanah mereka dengan menghadang masuknya barisan aparat pengaman. Begitu juga beberapa Polwan dari Polres Tebingtinggi mencoba mengamankan ibu dan anaknya yang ikut serta melakukan penghadangan. Beberapa masyarakat luka ringan, bahkan yang lainnya tercebur ke dalam parit saat menghadang petugas.
Bentrok fisik itu berawal ketika petugas gabungan Poldasu, Polres Tebingtingggi, Polres Sergai dan Detasemen B Satbrimobdasu Tebingtinggi berusaha masuk ke lokasi daerah ekseskusi dipimpin langsung Wakapolres Tebingtinggi, Kompol Drs, Safwan Khayat M.Hum.
Ratusan petugas kemudian berjalan, sementara di belakang petugas dua unit alat berat berupa beko. Ketika petugas masuk ke lokasi eksekusi, puluhan masyarakat berkumpul dan melakukan orasi bersama anggota DPRD Serdang Bedagai, Losah dari Fraksi PKB dan Jauhari dari Fraksi PPP.
Usai melakukan orasi itu, petugas kemudian masuk ke lokasi eksekusi. Puluhan petugas siap dengan tameng dihadang puluhan masyarakat, sehingga alat berat tidak bisa masuk. Aksi dorong antara masyarakat dengan petugas tidak terhindarkan, hingga menimbulkan bentrok fisik.
Dalam aksi itu, tiga orang warga mengalami luka ringan di bagian kepalanya akibat terkena pentungan petugas. Tiga korban mengalami luka ringan itu, Rijal, Sukarjono alias Untung (53) dan Amri.
Terobos
Berhasil menerobos hadangan masyarakat, petugas pengamanan bersenjata lengkap menguasai lokasi tanah diiringi masuknya dua unit alat berat untuk melakukan pembersihan lahan. Alat berat itu kemudian menumbangkan pohon jati, merubuhkan posko.
Wakapolres Tebingtinggi, Kompol, Drs. Safwan Khayat, M.Hum mengatakan, pembersihan lahan dilakukan dengan pengamanan ketat sebanyak 300 lebih aparat dari satuan Polres Tebingtinggi dibantu aparat Polres Sergai, Poldasu dan Detasemen B Satbrimobdasu Tebingtinggi.
"Proses dilakukan petugas sudah sesuai, karena sudah tiga kali dilakukan pembatalan. Tapi, warga masih tetap menghuni lahan perkebunan itu" jelas Safwan..
Anggota DPRD Sergai, Losah mengatakan, sengketa lahan tanah garapan antara warga Desa Penguripan dengan pihak Perkebunan PTPN III Rambutan sudah dilakukan rapat dengar pendapat di DPRD. Tapi, pihak Pengadilan Negeri Tebingtinggi Deli tidak hadir. Demikian juga dengan pihak perkebunan tidak dapat menjawab permasalahan sengketa lahan tersebut.
Humas PTPN-III, Irwadi Lubis mengatakan, pelaksanaan pembersihan lahan garapan itu tidak ada berkepentingan dalam hal ini. Melainkan, menjaga aset Negara. Lahan seluas sekitar 823 hektar di Desa Penguripan di bawah menajemen Kebun Rambutan dari segi aspek legal dan hukum sudah jelas. Apa yang menjadi gugatan sudah putus, lahan tersebut sudah dieksekusi setahun lalu. Penasehat Hukum, Asrul Beny Harahap menambahkan, sengketa lahan sudah inkrah berkekuatan hukum tetap.
Sementara puluhan masyarakat yang menghadang eksekusi itu, akhirnya pasrah dan tidak bisa berbuat banyak. Mereka berharap, walau sudah dieksekusi pemerintah dapat menjadi fasilitator kembali karena menurut masyarakat eksekusi itu cacat hukum. ( barat )