Medan Penamedia CCS, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberhentikan Umriani,SH secara tidak hormat. Seorang Jaksa yang bekerja di bagian Intelejen Kejatisu itu karena terbukti sebagai calo perkara dan penggelapan uang kasus sabu-sabu bernama Anly Yusuf.
"Keputusan Kejagung, Umriani diberhentikan secara tidak hormat", kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Sution Usman Adji, SH.MHum, saat ditemui Kamis (10/3)
Keputusan ini sesuai dengan rekomendasi tim pengawasan Kejatisu yang juga minta Umriani di pecat. Rekomendasi pemecatan diajukan karena perbuatan Umriani termasuk pelanggaran hukum berat. "Ya, memang perbuatannya jelas-jelas ada. Terbukti dia menggunakan uang itu, dan uangnya belum dipulangkan seluruhnya", Ucap Sution
Terkait posisi saat ini Umriani yang dimutasikan ke Kejari Binjai, mantan Kajati Sumbar itu menyatakan, itu dilakukan sebelum keputusan Kajagung keluar,"jelasnya.
Terkait status saat ini yang masih bekerja dan belum diberhentikan, Sution menambahkan Umriani masih mengajukan pembelaan ke Majelis Kode Etik Jaksa (MKEJ ) Kejagung. 007