Medan, Penamedia CCS - Proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian tetap harus berjalan dan semua pihak hendaknya tidak memperkeruh suasana. “Penyelidikannya harus disertai bukti. Nah, mencari pembuktian itu adalah tugas kepolisian,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Amiruddin, Minggu (8/5).
Objektif dalam konteks azas pra duga tak bersalah. “Kita tahu ada azas pra duga tak bersalah. Maka ini juga harus jadi perhatian, paling tidak seperti yang saya katakan tadi pemeriksaan harus objektif,” ungkapnya.
Ketua DPRD Medan pengganti Deni Ilham Panggabean ini menambahkan, polisi juga harus transparan ke publik. tentang pengakuan Ir. Masfar yang masih dirawat di RS yang sudah dipertemukan dengan seorang tersangka, Fadillah mengatakan orang tersebut bukanlah pelakunya. “Korban ragu saat memberikan keterangan.(barat)
Home
»
»Unlabelled
» Kasus Penganiayaan Ir. Masfar Jaga Azas Praduga Tak Bersalah