Medan, Penamedia CCS - Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi A Isma Padly Pulungan, dihadiri Direktur SDM PTPN II Tambah Karo-karo, Kapolres KP3 Belawan Endro, Direktur Intel dan Reskrim Poldasu dan anggota komisi seperti Syamsul Hilal, Amarullah Nasution, Alamsyah Hamdani, Rauddin Purba dan kelompok serikat tani tanah 600 Medan Marelan, hanya mendengarkan keterangan dari pihak kelompok tani dan PTPN II. Dalam pembahasan sengketa tanah antara PTPN II dengan masyarakat pengarap.
“Pada prinsipnya, kunci dari permasalahan areal PTPN II yang digarap terdapat pada BPN, tapi pihak BPN tidak hadir dalam rapat, sehingga persoalan tidak dapat diselesaikan tanpa mendengar pendapat dari semua pihak. Meski demikian, Komisi A ingin mengetahui permasalahan dari pihak PTPN II maupun kelompok tani,” ujar Isma.
Namun Direktur SDM PTPN II Tambah Karo-karo secara tegas menolak saran dilakukan standvast terhadap lahan PTPN II di kebun Helvetia, Desa Manunggal, karena lahan tersebut merupakan areal HGU PTPN II No 111/2003 berakhir tahun 2028. PTPN II juga tetap menguasai dan mengamankan areal HGU sesuai amanah Meneg BUMN.
“Niat kami mengamankan asset Negara yang dikuasai PTPN II melalui HGU. Jika tidak diamankan, kami akan dituduh macam-macam dan bersubahat dengan penggarap. Untuk itu, kami berharap ada payung hukum yang jelas, mau diapakan lahan-lahan eks HGU PTPN II, demi menghindari terjadinya perebutan lahan,” ujarnya.
Kapolres KP3 Belawan AKBP Endro menyarankan agar dilakukan stanvast terhadap areal yang disengketakan pihak kelompok serikat tani tanah 600 dengan pihak PTPN II demi memelihara situasi lebih kondusif dan keamanan bersama.
Karo-Karo menegaskan lagi, sepanjang belum ada surat pelepasan HGU dari Meneg BUMN, PTPN II punya tanggung jawab mengamankan, demikian halnya lahan eks HGU juga masih tanggung jawab PTPN II. Diungkapkan, sebelum dilakukan penggarapan terhadap areal HGU PTPN II di Pasar 11 Desa Manunggal, kelompok serikat tani tanah 600 ada memohon izin masuk areal tanah eks landreform 41.9620 ha dan sudah dijelaskan bahwa areal tersebut merupakan HGU PTPN II.
Manager kebun Helvetia PTPN II Ir. Fuzi berupaya melakukan tindakan persuasive dengan bernegoisasi agar gubuk-gubuk dan tanaman dibongkar, tapi tidak ditanggapi, sehingga terpaksa dilakukan peringatan dan melaksanakan pembersihan areal dan pengambilalihan lahan HBU sebagai bentuk eksistensi pengamanan asset Negara yang telah diamanahkan PTPN II.
Dalam rapat itu, Tambah Karo-karo mengungkapkan kronologis konsesi lahan yang dimiliki PTPN II mulai dari Sei Wampu hingga Sei Ular seluas 250.000 ha, kemudian dikeluarkan 125.000 ha untuk tanah suguhan. Pada tahun 1958 melalui SK 24 seluas 59 ha dikeluarkan dari PTPN II. Selanjutnya Gubsu pernah menginventarisasi tanah PTPN II melalui TPGA dan 10.413 ha dikeluarkan lagi berdasarkan TPGA. Karena kekurangan lahan, PTPN II akhirnya membuka lahan di Papua seluas 5800 Ha.
Serikat Kaum Tani Tanah 600 Desember 2010 mengirim surat ditandatangani ketuanya Drs. M. Noor Arif dan sekretaris Khaidir Harahap memohon izin memasuki areal tanah eks Landreform seluas 41,962 ha di areal PTPN II di Desa Manunggal Helvetia Pasar XI Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang sesuai PP No 224/1961-Jo PP No 4/1977 merupakan tanah menjadi objek landreform milik ahli waris 51 orang pemegang SK Gubsu persil tahun 1982, sehingga kelompok tani menguasai lahan dengan cara mendirikan gubuk dan menanami tanaman.
Pada tahun 2000 masa HGU PTPN II akan berakhir, maka 3 tahun sebelumnya persis tahun 1997 diajukan permohonan perpanjangan HGU, tapi tanah yang bermasalah tidak dapat diperpanjang. Selanjutnya Gubsu membentuk tim B Pluas tanpa melibatkan PTPN II sebagai penguasa lahan yang akhirnya dikeluarkan 5800 ha, termasuk kebun Helvetia yang diperpanjang HGU-nya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi A DPRD Sumut, membahas masalah areal PTPN II di Kebun Helvetia Pasar 11 Lapangan Udara yang digarap kelompok Serikat Tani Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan di gedung DPRD Sumut, Rabu (04/05) ‘mentok’. (barat)
Home
»
»Unlabelled
» Sumut :Pembahasan Sengketa Tanah PTPN II Akibat BPN Kurang Koperatif