Medan, Penamedia CCS - Tanpa dilaporkan resmi oleh anggota DPRD Sumut atau Fraksi yang mempermasalahkan proses adendum gedung DPRD Sumut sebesar Rp 14,5 miliar, secara diam-diam ternyata KPK telah “menyenter” persoalan yang diributkan tersebut.
KPK kabarnya telah memasuki persoalan adendum ini sekira dua bulan lalu, dan diyakini KPK akan turun termasuk akan memeriksa pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Wakil Ketua DPW BMPAN Sumut M Hidayat, saat ditemui Penamedia CCS di Medan, Jumat (11/3), mengakui telah mendengar informasi itu dan juga meyakin KPK pasti akan turun menangani kasus tersebut. Keduanya juga menyatakan siap diperiksa, walaupun keduanya mengaku tidak tahu menahu dengan addendum dimaksud.
Informasi dari Gedung DPRD Sumut, menyebutkan, salah seorang pimpinan Dewan dalam pertemuan menyoal adendum itu justeru menyebutkan dirinya “bodoh” atau mungkin “dianggap bodoh” karena sama sekali tidak diberitahu dan tidak dilibatkan dalam adendum.
“Bayangkan adendum itu sama sekali tidak diketahui 41 anggota badan anggaran ,” kata Mulkan dan Eddy Rangkuti. Perlu diketahui badan anggaran DPRD Sumut sebanyak 46 orang, lima diantaranya dan duduk sebagai unsur pimpinan adalah masing-masing satu orang ketua dan empat wakil ketua.
Eddy Rangkuti, Mulkan pun sama-sama terkejut setelah mengetahui dana adendum yang dianggarkan atau ditampung di APBD 2011 ternyata sudah digunakan pada tahun 2010.
“Saya terus terang saja, selama ini soal adendum ini masih gelap, sebab saya memang tidak tahu menahu, tetapi saya benar-benar terkejut begitu tahu dananya sudah digunakan di tahun lalu, “ kata Eddy sambil mengakui dia mendengar KPK telah mendapatkan “data addendum” . “Menjawab pertanyaan kalian apakah siap diperiksa KPK ya tentulah saya siap diperiksa ,” kata Rangkuti.
Persoalan pun seakan menajam, karena disebut-sebut ada unsur pimpinan dewan yang justeru jadi pemasok barang atau furnitur , sarana perlengkapan gedung baru menyusul suksesnya proses addendum dimana dananya akhirnya ditampung pada APBD 2011. Adalah Mulkan Ritonga yang mengabarkan keterlibatan unsur pimpinan Dewan menjadi pemasok barang tersebut.
Selanjutnya M Hidayat menyebutkan, mengamati masuknya anggaran adendum dalam APBD Sumut tanpa melalui mekanisme badan anggaran, atau tanpa lebih dahulu melalui musyawarah pimpinan dewan dengan pimpinan-pimpinan Fraksi dan komisi apakah bukan sebatas pelanggaran prosedur?
Dikatakannya, keyakinannya pada akhirnya addendum gedung DPRD Sumut sebesar Rp 14,5 miliar akan berujung pada kasus korupsi. “Buktinya dalam proses addendum saja sudah terjadi kerugian negara Rp 1,3 miliar, dan itu sudah dikembalikan. Saya sangat yakin pada ujungnya addendum bukan sekedar persoalan pelanggaran mekanisme atau sebatas persoalan kode etik, tetapi akan menjadi kasus hokum, kasus korupsi,” kata Mulkan sambil mengatakan, dengan biaya yang dianggarkan semulan yakni Rp 171 miliar, sebenarnya gedung dewan yang baru sudah terbangun tidak perlu lagi ada penambahan anggaran dalam bentuk adendum.
Dan kegunaan dana sebesar Rp 14,5 miliar itu sendiri menurut Eddy Rangkuti, sampai sekarang dia tidak mengetahui untuyk apa-apa saja. Dan dia membenarkan seolah –olah ada figur atau oknum yang bertindak sebagai dalang yang merancang proses dan penggunaaan anggaran adendum tersebut.
Menurutnya, dalam pelaksanaan tender saja, terjadi kasus dimana ada proses tender yang dibatalkan karena pihak tertentu kalah, kemudian dilakukan tender susulan yang memenangkan pihak yang kalah tadi. (barat)
Home
»
»Unlabelled
» KPK Akan Periksa Adendum Gedung DPRD-SU Rp14,5 Miliar