Medan, Penamedia CCS.Com
Pengadilan Negeri (PN) di
seluruh Sumatera Utara telah siap menyidangkan pelanggaran Pemilu 2014. Sesuai
UU Pemilu, ada dua bentuk pelanggaran Pemilu yaitu : pertama, pelanggaran administrative dan cukup diselesaikan di
Bawaslu, dan yang kedua, pelanggaran
pidana yang penyelesaiannya diteruskan hingga ke pengadilan.
Untuk menyidangkan
pelanggaran Pemilu tersebut, menurut Ridwan, PT dan PN se-Sumut telah menunjuk
hakim khusus yang telah dibekali pengetahuan tentang pelanggaran Pemilu
sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
“PT sudah melakukan
pembekalan terhadap hakim-hakim yang akan menangani pelanggaran Pemilu. Lagi
pula, di UU Pemilu tersebut hanya beberapa pasal yang menyangkut pelanggaran
Pemilu,” jelasnya.
Ridwan juga mengatakan,
“Pelanggaran Pemilu baik yang terjadi saat kampanye maupun pada hari pemungutan
suara, awalnya diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelanggaran yang
mengandung unsur pidana, akan diteruskan ke polisi, jaksa dan akhirnya
dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
“Perkara pelanggaran Pemilu
hanya sampai tingkat banding di pengadilan tinggi. Jadi tidak ada upaya kasasi
ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.
Yanes Aritonang menambahkan,
pelanggaran Pemilu yang didalamnya ada peristiwa pidana, diantaranya pemberian
hadian berupa barang, uang dan lainnya kepada masyarakat yang tujuannya untuk
membujuk masyarakat agar memilih partai politik (Parpol), Calon Legislatif
(Caleg) atau Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu 9 April 2014.
Pelanggaran pidana lainnya,
kata Aritonang, yakni pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
bertindak sebagai juru kampanye (Jurkam) Parpol atau Caleg pada saat kampanye
yang telah dimulai pada 16 Maret 2014.
“Pelaku pelanggaran Pemilu
tidak hanya pengurus Parpol atau Caleg, tapi bisa juga orang-orang yang
bertugas sebagai Tim Sukses (TS). Nanti Bawaslu lah yang mengkajinya,”
pungkasnya. (ejg)