Medan, Penamediaccs.com
10. Apakah saudara mengetahui adanya projek pengadaan pekerjaan Life time Extension (LTE) Gas Turbin GT 2.1 & G,T 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) dan apakah saudara ada ikut serta dalam pengadaan tersebut ? Jelaskan !........................
10. ya, saya tahu namun saya sampaikan bahwa sekitar akhir Desember 2011 saya didatangi oleh beberapa orang diantaranya yang saya tahu yaitu Sdr. GIDEON SIMAMORA (ANSALDO), Sdr. JANTO D. ARMANDO dari LSM Gerpan (Gerakan Penyelamat Harta Negara). Dimana saat itu mereka meminta kepada saya agar MAPNA Co mundur sebagai peserta lelang pekerjaan LTE, namun saya mengatakan kepada mereka MAPNA Co tidak akan mundur. Dan saat itu mereka mengatasnamakan Slemens untuk mengajak MAPNA Co bersekongkol / bekerja sama untuk mempertahankan harga Rp. 840 M atau saat itu senilai + 100 juta US$. Namun saya tetap menolak, dan mereka menawarkan jika saya (MAPNA Co) mundur akan diberi konversi (uang diam) sebesar 17% dari nilai kontrak, kemudian karena saya tetap menolak mereka kembali menawarkan menjadi 50 : 50, dan tawaran tersebut tetap saya tolak hingga akhirnya mereka bilang kepada saya “ya sudah, jika tidak mau kita lihat saja nanti dilapangan”.
Kemudian sekitar awal Januari 2012, saya di beritahu oleh Kantor Pusat MAPNA Co di Iran bahwa ada undangan tender dari PT. PLN (persero) untuk pekerjaan LTE. Pekerjaan tersebut bersifat khusus yaitu mengenai Gas Turbine type V.94.2, yang diundang adalah perusahaan Pabrikan yang semuanya berada di Luar Negeri yaitu SIEMENS, ANSALDO dan MAPNA Co, jadi bukan perusahaan suplier yang ada di Indonesia. Instruksi dari MAPNA Co, kemudian saya mengkonfirmasi hal tersebut ke Kantor PLN Medan mengenai benar tidaknya atas undangan tersebut. Setelah tahu kebenarannya, selanjutnya bahwa MAPNA Co menyatakan akan ikut tender.
Kemudia setelah ada undangan tender, sekitar pertengahan Januari 2012 dilakukan Aanwijzing (Prebid Meeting) yang saat itu dari MAPNA Co dihadiri MAJIB ZAREI, ALI NIKBAKHT dan ABBAS FOROUTANI, dimana saat Aanwijzing tersebut terjadi perselisihan MAPNA Co dengan Siemens, dimana saat itu pihak dari Siemens memaki-maki MAPNA Co dan mereka bilang MAPNA Co tidak semenstinya berada disini (Medan), namun ditengahi oleh pihak PT. PLN (Persero) KITSBU, dan saat itu pihak PLN mengatakan kepada pihak SIEMENS “Kenapa order Rp. 645 milyar yang sudah berada ditengan SIEMENS tidak dikerjakan ? malah sekarang kamu (Siemens) meminta dengan harga lebih mahal yaitu 100 juta $US”. Kemudian proses Aanwijzing tetap berjalan hingga selesai.
Selama kurun waktu antara Desember 2011 s/d Januari 2012, Pimpinan Siemens yaitu Sdr. CHRISTOP SILALAHI merayu saya melalui telepon dan SMS (bukti SMS nya masih ada sampai sekarang) untuk bisa bersengkongkol dalam pengadaan pekerjaan LTE sebesar Rp. 840 milyar (+ USD 100 juta) karena yang ikut hanya 2 perusahaan pabrikan (MAPNA Co dan Siemens), namun saat itu saya tolak tawaran dari Siemen tersebut, bahkan saat itu banyak sekali tamu-tamu dari Medan (Broken-broken Medan) yang merayu saya untuk bisa diajak kongkalikong untuk bisa meraih keuntungan lebih banyak dari lebih banyak dari PLN, namun tetap saya tolak hingga akhirnya pada tanggal 13 Februari 2012 MAPNA Co memasukkan tender.
Pada saat pembukaan dokumen tender/lelang tersebut, peserta tender (MAPNA Co dan Siemens) sama-sama melihat dokumen lelang yang diajukan, dan ternyata harga Siemens turun dari USD 100 juta menjadi 36 juta EURO, sedangkan harga MAPNA Co adalah sebesar 38 Juata EURO. Namun harga sebesar 36 juta EURO tersebut kena pasal diskualifikasi yang dinyatakan gugur sesuai dengan PP No. 80, yang akhirnya saya pada waktu itu sudah yakin MAPNA Co akan dinyatakan menang dalam negosiasi proses sebagaimana diatur dalam dokumen tender. Kemudian keesokan harinya pada saat proses negosiasi sebagaimana diatur dalam dokumen tender, tim lelang PT. PLN meminta MAPNA Co menurunkan harga dibawah Siemens dan setelah saya konfirmasi ke kantor pusat MAPNA Co di Teheran mengenai permintaan PT. PLN tersebut, akhirnya disetujui oleh BOD (Board Of Director) MAPNA Co menjadi 36 Juta EURO.
Kemudian pada tanggal 6 Maret 2012 Consorsium MAPNA Co dengan PT. Nusantara Turbine & Propusi (PT. NTP) dinyatakan sebagai pemenang, kemudian tenggal 29 Maret 2012 Consorsium MAPNA Co menandatangani perjanjian kontrak dengan PT. PLN di Medan yang dihadiri oleh semua pimpinan cabang PT. PLN seluruh Indonesia karena saat itu ada Rakernas PLN di Medan. Adapun yang menandatangani Kontrak saat itu adalah ABDOLHOSSEIN FAZLOLLAHI selaku Chief Excecutive Officer (CEO) MAPNA Co, dan CHRIS LEO MANGGALA selaku Plh. General Manager PT. PLN (Persero) KITSBU.
Sebelumnya pada tanggal 26 Maret 202 didirikanlah PT. MAPNA INDONESIA untuk membantu MAPNA Co di Indonesia dalam pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & G,T 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan tersebut.
Dan setelah kontrak ditandatangani, katanya Consordum MAPNA Co mulai bekerja memperbaiki Gas Turbin (GT) 2.1, dimana Consorsium MAPNA Co mempunyai kontrak dengan PT. PLN sebesar 132 MW, dan setelah diperbaiki menjadi hasilnya (Performance Test) mencapai 145 MW. Namun tertulis dab ditulis oleh Independent Inspector adalah 140.07 MW. Ini berarti ada kelebihan Mengawatt sebesar 13 MW yang berarti MAPNA Co memberikan keuntungan kepada PT. PLN sebesar 13 MW x harga pasaran / 1 MW (USD 1,5 Juta) atau sama dengan USD 19,5 Juta. Namun Consorsium MAPNA tidak mempersoalkan kelebihan proyek pertama MAPNA Co bagi PT. PLN.
Setelah proyek LTE GT. 2.1 selesai, katanya konsorsium MAPNA Co meminta kepada PLN untuk memperbaiki GT. 2.2, namun ditolak oleh PT. PLN karena sudah mendekati bulan Puasa (Ramadhan) dan pada waktun itu juga ada kejadian huru-hara di LP. Medan, dan di Medan saat itu juga kekurangan Daya Listrik. Sehingga untuk sementara waktu perbaikan GT. 22 ditunda dulu sampai waktu yang tepat. Dan akhirnya kami memenuhi permintaan PT. PLN untuk mencari waktu yang tepat.
Perlu saya tambahkan bahwa katanya semua barang-barang Spare Part yang didatangkan dari Iran oleh Consorsium MAPNA semuanya adalah barang baru dan pada waktu masuk ke Indonesia telah diperiksa Surveyor Indonesia dan Bea Cukai dan juga PT. PLN. Kemudia ada peraturan pemerintah yang melarang keras untuk menginport barang bekas terkecuali barang-barang khusus yang sifatnya emegensi, lalu saat ini GT. 2.2 sudah dikerjakan kembali dan Insya Allah sudah hampir selesai, dan jika sudah selesai akan dapat membantu kekurangan daya di Medan yang saat ini sedang kesulitan/kekurangan listrik
11. Apakah dalam keikut sertaan MAPNA Co dalam Tender / Proyek Pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin GT 2.1 & G,T 22 PLTGU Blok 2 Belawan yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero), Mapna Co dalam hal ini bertindak sendiri atau ada membentuk suatu kerja sama atau bermitra dengan perusahaan Indonesia (konsorsium) ? Jelaskan !....
11. Dalam keikut sertaan tender tersebut MAPNA Co membentuk Konsorsium atau kerjsa sama dengan anak perusahaan PT. Dirgantara Indonesia (PT.DI) yaitu PT. Nusantara Turbin dan Propulsi (PT. NTP).
12. Apakah dalam konsorsium / kerja sama dengan PT. NTP tersebut dituangkabn dalam suatu dokumen kerja sama, dan kapan saudara sebagai yang mewakili dari MAPNA Co mengajak PT. NTP untuk kerja sama dalam tender/proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin GT 2.1 & G,T 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang dilaksanakan oleh PT. PLN (persero) tersebut ? jelaskan !
12. Sebelum saya mengenal MAPNA Co, saya sudah ada kerja sama yang lain untuk marketing produk service nya PT. NTP di Iran, pada waktu akan ikut, MAPNA harus punya lokal partner di Indonesia, kemudian sekitar awal Pebruari 2013, MAPNA Co dan PT. NTP menandatangani surat perjanjian konsorsium. Draft konsorsium yang buat PT. NTP dan yang menanda tangani dari pihak PT. NTP adalah Sdr. TRIYONO, sedangkan dari pihak MAPNA Co di tanda tangani oleh 2 (dua) orang yaitu Sdr. FAZLOLLAHI dan Sdr. ABBAS FOROUTANI, dan saya tanda tangan selaku saksi. Surat tesebut ditanda tangani secara sirkuler. Pada saat saya terima surat tersebut pihak dari PT. NTP yaitu Sdr. Triyono sudah tanda tangan dulu tentunya sudah ada kesepakatan akan disi draft konsorsium agreement.
13. Diperlihatkan kepada Tersangka Surat Pernyataan Konsorsium Nomor: NTP/004/741.01/B0000/02/2012 tanggal 04 Februari 2012, ada beberapa pihak yang bertanda tangan, pihak pertama dari MAPNA Co. yaitu Sdr. ABDOLHOSSEIN FAZIOLLAHI (Chief Excutive Officer), pihak kedua PT. NUSANTARA TURBIN DAN PROPULSI yaitu Sdr. TRIYONO (Direktur Operasi & Niaga) serta tersangka PT. NIGCO MITRA yaitu Sdr. MOHAMMAD BAHALWAN (Direktur Utama) ditanyakan kepada saudara :
a. Kapan dan dimana saudara menanda tangani surat pernyataan tersebut ?
b. Apakah para pihak tersebut hadir secara bersama ?
c. Apakah sejak ditanda tangani surat pernyataan konsorsium tersebut pihak PT. NTP dilibatkan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa pekerjaan Life Time Extension (LTE) SIEMENS V.94.2 Gas Turbine GT.2.1 & GT. 2.2 di PLTGU Blok 2 Belawan ? Jelaskan !
13. a. Saya tanda tangan surat pernyataan konsorsium tersebut di Gedung Graha Kapital lantai 3 Jl. Kemang Raya No. 4 Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Beberapa hari setelah tanggal tersebut dalam surat tapi masih dalam bulan februari 2012;
b. Para pihak tidak hadir secara bersamaan, tapi tanda tangani secara sirkuler.
c. Bahwa PT. NTP dalam setiap proses lelang/tender tersebut dilibatkan, yang tanda tangan pertama kali Triyono dari PT.NTP, yang kedua tanda tangan adalah Abbas Faurotoni (tinda biru) diatas nama Abdulhossein Faziollahi, namun berdasarkan peraturan di MAPNA Co maka barullah dikuatkan tanda tangan Abdolhossein Faziollahi (tinda hitam)
14. Apakaj saudara, bersama-sama dengan MAPNA Co. dan PT. NTP (Sdr. Triyono dan Sdr. Supra Decanto) sebelum adanya tender/proyek pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin GT 2.1 & G,T 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan pernah datang ke PT. PLN (Persero), untuk prestasi mengenai MAPNA Co ? Jelaskan !
14. belum pernah, namun dalam hal ini, MAPNA Co pernah melakukan presentasi sekitar bulan September/Oktober tahun 2011 di Hall Gedung Indonesia Power di Jl. Gatot Subroto – Jakarta, dan secara umum di Grand Mahakam pada tahun 2011 dihadapan jajaran departemen kelistrikan ESDM.
15. Didalam surat pernyataan konsorsium Nomor : NTP/004/741.01/B0000/02/2012 tanggal 04 Februari 2012 antara MAPNA Co dengan PT. Nusantara Turbin dan Propulsi, apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak baik dari MAPNA Co maupun PT. NTP ? Jelaskan !
15. Hak dan kewajiban masing-masing pihak adalah
MAPNA Co mensuplai Gas Turbin part, sedangkan PT. NTP melakukan pemasangan dan service, namun dalam setiap pekerjaan tetap di supervisi oleh ahli-ahli turbin dari MAPNA Co.
16. Apakah pada saat memasukkan dokumen lelang MAPNA Co sudah berkonsorsium dengan PT. Nusantara Turbin dan Propulsi ? Jelaskan !
16. Sudah.
17. Dalam kapasitas apa saudara hadir dalam proses lelang pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 & GT. 2,2 PLTGU Blok 2 Belawan ? Jelaskan !.
17. Saya hadir sebagai represantatif dari MAPNA Co.
18. Sejak kapan saudara mengenal PT. NUSANTARA TURBIN dan PROPULSI (PT. NTP) ? dan atas dasar pertimbangan apa MAPNA Co melakukan konsorsium dengan dengan PT. NTP tersebut ? Jelaskan !
18. Saya mengenal PT. NTP sejak sekitar tahun 2004. Adapun pertimbangan MAPNA Co melakukan konsorsium dengan PT. NTP adalah karena awalnya ada permintaan dari MAPNA Co kepada saya selaku Respresentative MAPNA Co di Indonesia untuk mencarikan Local Partner yang tepat untuk mendampingi MAPNA Co dalam pengerjaan LTE GT. 2.1 & GT 2.2 tersebut, sehingga saya merekomendasikan PT. NTP yaiutu dengan pertimbangan PT. NTP merupakan perusahaan milik pemerintah serta mempunyai pengalaman Engine Turbine Pesawat Terbang. Selain itu PT. NTP juga sudah berpengalaman dengan perusahaan yang ada di Iran yaitu lebih kurang 10 Tahun.
19. Diperlihatkan kepada Saudara surat No. 041/SK/PT. MPI/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 dari PT. MAPNA INDONESIA yang ditujukan kepada Sdr. CHRIS LEO MANGGALA selaku General Manager PT. PLN (Persero) KITSBU tentang invoice Pertama atas Kontrak No. 044.Pj/61/KITSBU/2012 untuk pengadaan barang dan jasa pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 & GT. 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan. Ditanyakan kepada Saudara :
a. Apakah nama dan tandatangan yang tercantum dalam surat tersebut adalah benar nama dan tanda tangan Saudara ?
b. Dalam kapasitas apa Saudara mengajukan invoice tersebut ?
c. Apakah pada saat mengajukan Invoice tersebut Saudara termasuk pihak yang berkontrak ? Jelaskan !
19. a. Benar, nama dan tandatangan yang tercantum dalam Surat No. 041/SK/PT.MPI/X/2012 tangal 18 oktober 2012 tersebut adalah benar nama dan tanda tangan saya.
b. saya diminta oleh MAPNA Co untuk membuat tagihan tersebut sesuai dengan adendum kontrak dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Mapna Indonesia.
c. Pada saat mengajukan Invoice tersebut PT. Mapna Indonesia bukan termasuk pihak yang berkontrak.
20. Apakah saudara kenal dengan seorang yang bernama EDI ENTUM ? Jika kenal apa hubungan Saudara dengan Sdr. EDI ENTUM tersebut ? Jelaskan !
20. Ya saya Kenal dengan EDI ENTUM, karena yang mengenalkan saya dengan PT. NTP adalah Sdr. EDI ENTUM.
21. Agar Saudara jelaskan berapa besar gaji saudara di PT. MAPNA INDONESIA, dan bagaimana gaji saudara tersebut ? Jelaskan !
21. Saya digaji oleh PT. MAPNA INDONESIA sebesar USD 5000, yaitu dengan cara pembayaran cash (tunai) dan terkadang ditransfer ke rekening saya di Bank Mandiri, Bank Niaga, namun nomor rekeningnya saya lupa.
Perlu saya jelaskan juga, bahwa berhubung MAPNA GROUP diseluruh dunia sudah di Black List oleh Amerika, sehingga semua pembayaran/tranfer uang yang ditujukan ke MAPNA Co tiodak bisa langsung ke MAPNA Co, sehingga hampir semua transaksi PT. MAPNA INDONESIA ke luar negeri atas instruksi dari MAPNA Co ditransfer terlebih dahulu kepada rekening pribadi saya, kemudian saya mentransfer uang tersebut sebesar jumlah yang sama saya terima dari PT. Mapna Indonesia ke Mapna Co atau rekening perusahaan yang ditujukan ke Mapna Co saat itu juga. Dikarenakan PT. MAPNA INDONESIA dan semua anak perusahaan MAPNA Co sudah di Black List oleh Pemerintah Amerika, akibatnya semua uang yang ditransfer atas nama MAPNA Group akan disita oleh pemerintah Amerika. Dan perlu saya jelaskan juga bahwa jumlah uang yang ditransfer dari PT. MAPNA Indonesia ke rekening saya sam jumlahnya dengan jumlah yang saya tranfer ke MAPNA Co ataupun perusahaan lain yang ditunjuk.
22. Agar Saudara jelaskan harta kekayaan milik Saudara, baik dalam bentuk harta bergerak maupun tidak bergerak ?
22. Harta tidak bergerak yaitu :
- 1 (satu) unit rumah di Bandung Jl. Pirus No. 8 atas nam anak saya AQILA yang dibeli melalui KPR sekitar 8 tahun yang lalu yaitu tahun 2007, dengan harga sekitar Rp. 1,1 Milyar.
- 1 (satu) unit Rumah yang beralamat di Jl. Kemang Selatan 1 C No. 6 A – Kemang – Jakarta Selatan, yang saya beli tahun 2010 dengan harga sekitar Rp. 4 Milyar atas nama Istri saya yaitu INNE GUNAWATI.
Harta bergerak, yaitu :
- 1 (satu) Unit Mobil merk Mercy tahun 2011 atas nama Istri saya INNE GUNAWATI yang saya beli tauhn 2012 dengan cara kredit dengan harga Rp. 700 juta.
- 1 (satu) unit Mobil merk Xenia tahun 2011 atas nama anak saya AQILA yang saya beli pada tahun 2012 dengan harga Rp. 130 Juta.
- 1 (satu) unit mobil Merk Nissan-Serena tahun 2011 atas nama saya yang dibeli tahun 2012 seharga + Rp. 300 Juta.
23. Apakah ada saksi atau ahli yang meringankan yang akan saudara ajukan ?
23. Ada, yang akan saya sampaikan kemudian melalui Penasehat Hukum saya.
24. Apakah ada keterangan lain yang ingin Saudara sampaikan dalam pemeriksaan saat ini ?
24. Untuk sementara tidak ada.
25. Apa keterangan yang saudara berikan diatas adalah benar dan apakah Saudara bersedia untuk dimintai keterangan kembali oleh penyidik apabila diperlukan ?
25. Benar dan bersedia untuk dimintai keterangan kembali.
26. Apakah dalam memberikan keterangan, saudara merasa dipaksa atau diarahkan oleh Penyidik ?
26. dalam memberikan keterangan, saya tidak merasa dipaksa atau diarahkan oleh Penyidik
Setelah Berita Acara Pemeriksaan tersangka ini selesai kemudian dibaca kembali oleh yang diperiksa dan ia membenarkan dan dibenarkan dengan membubuhkan tanda tangannya sebagai persetujuan. (ccs.com)
10. Apakah saudara mengetahui adanya projek pengadaan pekerjaan Life time Extension (LTE) Gas Turbin GT 2.1 & G,T 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero) dan apakah saudara ada ikut serta dalam pengadaan tersebut ? Jelaskan !........................
10. ya, saya tahu namun saya sampaikan bahwa sekitar akhir Desember 2011 saya didatangi oleh beberapa orang diantaranya yang saya tahu yaitu Sdr. GIDEON SIMAMORA (ANSALDO), Sdr. JANTO D. ARMANDO dari LSM Gerpan (Gerakan Penyelamat Harta Negara). Dimana saat itu mereka meminta kepada saya agar MAPNA Co mundur sebagai peserta lelang pekerjaan LTE, namun saya mengatakan kepada mereka MAPNA Co tidak akan mundur. Dan saat itu mereka mengatasnamakan Slemens untuk mengajak MAPNA Co bersekongkol / bekerja sama untuk mempertahankan harga Rp. 840 M atau saat itu senilai + 100 juta US$. Namun saya tetap menolak, dan mereka menawarkan jika saya (MAPNA Co) mundur akan diberi konversi (uang diam) sebesar 17% dari nilai kontrak, kemudian karena saya tetap menolak mereka kembali menawarkan menjadi 50 : 50, dan tawaran tersebut tetap saya tolak hingga akhirnya mereka bilang kepada saya “ya sudah, jika tidak mau kita lihat saja nanti dilapangan”.
Kemudian sekitar awal Januari 2012, saya di beritahu oleh Kantor Pusat MAPNA Co di Iran bahwa ada undangan tender dari PT. PLN (persero) untuk pekerjaan LTE. Pekerjaan tersebut bersifat khusus yaitu mengenai Gas Turbine type V.94.2, yang diundang adalah perusahaan Pabrikan yang semuanya berada di Luar Negeri yaitu SIEMENS, ANSALDO dan MAPNA Co, jadi bukan perusahaan suplier yang ada di Indonesia. Instruksi dari MAPNA Co, kemudian saya mengkonfirmasi hal tersebut ke Kantor PLN Medan mengenai benar tidaknya atas undangan tersebut. Setelah tahu kebenarannya, selanjutnya bahwa MAPNA Co menyatakan akan ikut tender.
Kemudia setelah ada undangan tender, sekitar pertengahan Januari 2012 dilakukan Aanwijzing (Prebid Meeting) yang saat itu dari MAPNA Co dihadiri MAJIB ZAREI, ALI NIKBAKHT dan ABBAS FOROUTANI, dimana saat Aanwijzing tersebut terjadi perselisihan MAPNA Co dengan Siemens, dimana saat itu pihak dari Siemens memaki-maki MAPNA Co dan mereka bilang MAPNA Co tidak semenstinya berada disini (Medan), namun ditengahi oleh pihak PT. PLN (Persero) KITSBU, dan saat itu pihak PLN mengatakan kepada pihak SIEMENS “Kenapa order Rp. 645 milyar yang sudah berada ditengan SIEMENS tidak dikerjakan ? malah sekarang kamu (Siemens) meminta dengan harga lebih mahal yaitu 100 juta $US”. Kemudian proses Aanwijzing tetap berjalan hingga selesai.
Selama kurun waktu antara Desember 2011 s/d Januari 2012, Pimpinan Siemens yaitu Sdr. CHRISTOP SILALAHI merayu saya melalui telepon dan SMS (bukti SMS nya masih ada sampai sekarang) untuk bisa bersengkongkol dalam pengadaan pekerjaan LTE sebesar Rp. 840 milyar (+ USD 100 juta) karena yang ikut hanya 2 perusahaan pabrikan (MAPNA Co dan Siemens), namun saat itu saya tolak tawaran dari Siemen tersebut, bahkan saat itu banyak sekali tamu-tamu dari Medan (Broken-broken Medan) yang merayu saya untuk bisa diajak kongkalikong untuk bisa meraih keuntungan lebih banyak dari lebih banyak dari PLN, namun tetap saya tolak hingga akhirnya pada tanggal 13 Februari 2012 MAPNA Co memasukkan tender.
Pada saat pembukaan dokumen tender/lelang tersebut, peserta tender (MAPNA Co dan Siemens) sama-sama melihat dokumen lelang yang diajukan, dan ternyata harga Siemens turun dari USD 100 juta menjadi 36 juta EURO, sedangkan harga MAPNA Co adalah sebesar 38 Juata EURO. Namun harga sebesar 36 juta EURO tersebut kena pasal diskualifikasi yang dinyatakan gugur sesuai dengan PP No. 80, yang akhirnya saya pada waktu itu sudah yakin MAPNA Co akan dinyatakan menang dalam negosiasi proses sebagaimana diatur dalam dokumen tender. Kemudian keesokan harinya pada saat proses negosiasi sebagaimana diatur dalam dokumen tender, tim lelang PT. PLN meminta MAPNA Co menurunkan harga dibawah Siemens dan setelah saya konfirmasi ke kantor pusat MAPNA Co di Teheran mengenai permintaan PT. PLN tersebut, akhirnya disetujui oleh BOD (Board Of Director) MAPNA Co menjadi 36 Juta EURO.
Kemudian pada tanggal 6 Maret 2012 Consorsium MAPNA Co dengan PT. Nusantara Turbine & Propusi (PT. NTP) dinyatakan sebagai pemenang, kemudian tenggal 29 Maret 2012 Consorsium MAPNA Co menandatangani perjanjian kontrak dengan PT. PLN di Medan yang dihadiri oleh semua pimpinan cabang PT. PLN seluruh Indonesia karena saat itu ada Rakernas PLN di Medan. Adapun yang menandatangani Kontrak saat itu adalah ABDOLHOSSEIN FAZLOLLAHI selaku Chief Excecutive Officer (CEO) MAPNA Co, dan CHRIS LEO MANGGALA selaku Plh. General Manager PT. PLN (Persero) KITSBU.
Sebelumnya pada tanggal 26 Maret 202 didirikanlah PT. MAPNA INDONESIA untuk membantu MAPNA Co di Indonesia dalam pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & G,T 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan tersebut.
Dan setelah kontrak ditandatangani, katanya Consordum MAPNA Co mulai bekerja memperbaiki Gas Turbin (GT) 2.1, dimana Consorsium MAPNA Co mempunyai kontrak dengan PT. PLN sebesar 132 MW, dan setelah diperbaiki menjadi hasilnya (Performance Test) mencapai 145 MW. Namun tertulis dab ditulis oleh Independent Inspector adalah 140.07 MW. Ini berarti ada kelebihan Mengawatt sebesar 13 MW yang berarti MAPNA Co memberikan keuntungan kepada PT. PLN sebesar 13 MW x harga pasaran / 1 MW (USD 1,5 Juta) atau sama dengan USD 19,5 Juta. Namun Consorsium MAPNA tidak mempersoalkan kelebihan proyek pertama MAPNA Co bagi PT. PLN.
Setelah proyek LTE GT. 2.1 selesai, katanya konsorsium MAPNA Co meminta kepada PLN untuk memperbaiki GT. 2.2, namun ditolak oleh PT. PLN karena sudah mendekati bulan Puasa (Ramadhan) dan pada waktun itu juga ada kejadian huru-hara di LP. Medan, dan di Medan saat itu juga kekurangan Daya Listrik. Sehingga untuk sementara waktu perbaikan GT. 22 ditunda dulu sampai waktu yang tepat. Dan akhirnya kami memenuhi permintaan PT. PLN untuk mencari waktu yang tepat.
Perlu saya tambahkan bahwa katanya semua barang-barang Spare Part yang didatangkan dari Iran oleh Consorsium MAPNA semuanya adalah barang baru dan pada waktu masuk ke Indonesia telah diperiksa Surveyor Indonesia dan Bea Cukai dan juga PT. PLN. Kemudia ada peraturan pemerintah yang melarang keras untuk menginport barang bekas terkecuali barang-barang khusus yang sifatnya emegensi, lalu saat ini GT. 2.2 sudah dikerjakan kembali dan Insya Allah sudah hampir selesai, dan jika sudah selesai akan dapat membantu kekurangan daya di Medan yang saat ini sedang kesulitan/kekurangan listrik
11. Apakah dalam keikut sertaan MAPNA Co dalam Tender / Proyek Pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin GT 2.1 & G,T 22 PLTGU Blok 2 Belawan yang dilaksanakan oleh PT. PLN (Persero), Mapna Co dalam hal ini bertindak sendiri atau ada membentuk suatu kerja sama atau bermitra dengan perusahaan Indonesia (konsorsium) ? Jelaskan !....
11. Dalam keikut sertaan tender tersebut MAPNA Co membentuk Konsorsium atau kerjsa sama dengan anak perusahaan PT. Dirgantara Indonesia (PT.DI) yaitu PT. Nusantara Turbin dan Propulsi (PT. NTP).
12. Apakah dalam konsorsium / kerja sama dengan PT. NTP tersebut dituangkabn dalam suatu dokumen kerja sama, dan kapan saudara sebagai yang mewakili dari MAPNA Co mengajak PT. NTP untuk kerja sama dalam tender/proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin GT 2.1 & G,T 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang dilaksanakan oleh PT. PLN (persero) tersebut ? jelaskan !
12. Sebelum saya mengenal MAPNA Co, saya sudah ada kerja sama yang lain untuk marketing produk service nya PT. NTP di Iran, pada waktu akan ikut, MAPNA harus punya lokal partner di Indonesia, kemudian sekitar awal Pebruari 2013, MAPNA Co dan PT. NTP menandatangani surat perjanjian konsorsium. Draft konsorsium yang buat PT. NTP dan yang menanda tangani dari pihak PT. NTP adalah Sdr. TRIYONO, sedangkan dari pihak MAPNA Co di tanda tangani oleh 2 (dua) orang yaitu Sdr. FAZLOLLAHI dan Sdr. ABBAS FOROUTANI, dan saya tanda tangan selaku saksi. Surat tesebut ditanda tangani secara sirkuler. Pada saat saya terima surat tersebut pihak dari PT. NTP yaitu Sdr. Triyono sudah tanda tangan dulu tentunya sudah ada kesepakatan akan disi draft konsorsium agreement.
13. Diperlihatkan kepada Tersangka Surat Pernyataan Konsorsium Nomor: NTP/004/741.01/B0000/02/2012 tanggal 04 Februari 2012, ada beberapa pihak yang bertanda tangan, pihak pertama dari MAPNA Co. yaitu Sdr. ABDOLHOSSEIN FAZIOLLAHI (Chief Excutive Officer), pihak kedua PT. NUSANTARA TURBIN DAN PROPULSI yaitu Sdr. TRIYONO (Direktur Operasi & Niaga) serta tersangka PT. NIGCO MITRA yaitu Sdr. MOHAMMAD BAHALWAN (Direktur Utama) ditanyakan kepada saudara :
a. Kapan dan dimana saudara menanda tangani surat pernyataan tersebut ?
b. Apakah para pihak tersebut hadir secara bersama ?
c. Apakah sejak ditanda tangani surat pernyataan konsorsium tersebut pihak PT. NTP dilibatkan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa pekerjaan Life Time Extension (LTE) SIEMENS V.94.2 Gas Turbine GT.2.1 & GT. 2.2 di PLTGU Blok 2 Belawan ? Jelaskan !
13. a. Saya tanda tangan surat pernyataan konsorsium tersebut di Gedung Graha Kapital lantai 3 Jl. Kemang Raya No. 4 Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Beberapa hari setelah tanggal tersebut dalam surat tapi masih dalam bulan februari 2012;
b. Para pihak tidak hadir secara bersamaan, tapi tanda tangani secara sirkuler.
c. Bahwa PT. NTP dalam setiap proses lelang/tender tersebut dilibatkan, yang tanda tangan pertama kali Triyono dari PT.NTP, yang kedua tanda tangan adalah Abbas Faurotoni (tinda biru) diatas nama Abdulhossein Faziollahi, namun berdasarkan peraturan di MAPNA Co maka barullah dikuatkan tanda tangan Abdolhossein Faziollahi (tinda hitam)
14. Apakaj saudara, bersama-sama dengan MAPNA Co. dan PT. NTP (Sdr. Triyono dan Sdr. Supra Decanto) sebelum adanya tender/proyek pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin GT 2.1 & G,T 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan pernah datang ke PT. PLN (Persero), untuk prestasi mengenai MAPNA Co ? Jelaskan !
14. belum pernah, namun dalam hal ini, MAPNA Co pernah melakukan presentasi sekitar bulan September/Oktober tahun 2011 di Hall Gedung Indonesia Power di Jl. Gatot Subroto – Jakarta, dan secara umum di Grand Mahakam pada tahun 2011 dihadapan jajaran departemen kelistrikan ESDM.
15. Didalam surat pernyataan konsorsium Nomor : NTP/004/741.01/B0000/02/2012 tanggal 04 Februari 2012 antara MAPNA Co dengan PT. Nusantara Turbin dan Propulsi, apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak baik dari MAPNA Co maupun PT. NTP ? Jelaskan !
15. Hak dan kewajiban masing-masing pihak adalah
MAPNA Co mensuplai Gas Turbin part, sedangkan PT. NTP melakukan pemasangan dan service, namun dalam setiap pekerjaan tetap di supervisi oleh ahli-ahli turbin dari MAPNA Co.
16. Apakah pada saat memasukkan dokumen lelang MAPNA Co sudah berkonsorsium dengan PT. Nusantara Turbin dan Propulsi ? Jelaskan !
16. Sudah.
17. Dalam kapasitas apa saudara hadir dalam proses lelang pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 & GT. 2,2 PLTGU Blok 2 Belawan ? Jelaskan !.
17. Saya hadir sebagai represantatif dari MAPNA Co.
18. Sejak kapan saudara mengenal PT. NUSANTARA TURBIN dan PROPULSI (PT. NTP) ? dan atas dasar pertimbangan apa MAPNA Co melakukan konsorsium dengan dengan PT. NTP tersebut ? Jelaskan !
18. Saya mengenal PT. NTP sejak sekitar tahun 2004. Adapun pertimbangan MAPNA Co melakukan konsorsium dengan PT. NTP adalah karena awalnya ada permintaan dari MAPNA Co kepada saya selaku Respresentative MAPNA Co di Indonesia untuk mencarikan Local Partner yang tepat untuk mendampingi MAPNA Co dalam pengerjaan LTE GT. 2.1 & GT 2.2 tersebut, sehingga saya merekomendasikan PT. NTP yaiutu dengan pertimbangan PT. NTP merupakan perusahaan milik pemerintah serta mempunyai pengalaman Engine Turbine Pesawat Terbang. Selain itu PT. NTP juga sudah berpengalaman dengan perusahaan yang ada di Iran yaitu lebih kurang 10 Tahun.
19. Diperlihatkan kepada Saudara surat No. 041/SK/PT. MPI/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012 dari PT. MAPNA INDONESIA yang ditujukan kepada Sdr. CHRIS LEO MANGGALA selaku General Manager PT. PLN (Persero) KITSBU tentang invoice Pertama atas Kontrak No. 044.Pj/61/KITSBU/2012 untuk pengadaan barang dan jasa pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 & GT. 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan. Ditanyakan kepada Saudara :
a. Apakah nama dan tandatangan yang tercantum dalam surat tersebut adalah benar nama dan tanda tangan Saudara ?
b. Dalam kapasitas apa Saudara mengajukan invoice tersebut ?
c. Apakah pada saat mengajukan Invoice tersebut Saudara termasuk pihak yang berkontrak ? Jelaskan !
19. a. Benar, nama dan tandatangan yang tercantum dalam Surat No. 041/SK/PT.MPI/X/2012 tangal 18 oktober 2012 tersebut adalah benar nama dan tanda tangan saya.
b. saya diminta oleh MAPNA Co untuk membuat tagihan tersebut sesuai dengan adendum kontrak dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Mapna Indonesia.
c. Pada saat mengajukan Invoice tersebut PT. Mapna Indonesia bukan termasuk pihak yang berkontrak.
20. Apakah saudara kenal dengan seorang yang bernama EDI ENTUM ? Jika kenal apa hubungan Saudara dengan Sdr. EDI ENTUM tersebut ? Jelaskan !
20. Ya saya Kenal dengan EDI ENTUM, karena yang mengenalkan saya dengan PT. NTP adalah Sdr. EDI ENTUM.
21. Agar Saudara jelaskan berapa besar gaji saudara di PT. MAPNA INDONESIA, dan bagaimana gaji saudara tersebut ? Jelaskan !
21. Saya digaji oleh PT. MAPNA INDONESIA sebesar USD 5000, yaitu dengan cara pembayaran cash (tunai) dan terkadang ditransfer ke rekening saya di Bank Mandiri, Bank Niaga, namun nomor rekeningnya saya lupa.
Perlu saya jelaskan juga, bahwa berhubung MAPNA GROUP diseluruh dunia sudah di Black List oleh Amerika, sehingga semua pembayaran/tranfer uang yang ditujukan ke MAPNA Co tiodak bisa langsung ke MAPNA Co, sehingga hampir semua transaksi PT. MAPNA INDONESIA ke luar negeri atas instruksi dari MAPNA Co ditransfer terlebih dahulu kepada rekening pribadi saya, kemudian saya mentransfer uang tersebut sebesar jumlah yang sama saya terima dari PT. Mapna Indonesia ke Mapna Co atau rekening perusahaan yang ditujukan ke Mapna Co saat itu juga. Dikarenakan PT. MAPNA INDONESIA dan semua anak perusahaan MAPNA Co sudah di Black List oleh Pemerintah Amerika, akibatnya semua uang yang ditransfer atas nama MAPNA Group akan disita oleh pemerintah Amerika. Dan perlu saya jelaskan juga bahwa jumlah uang yang ditransfer dari PT. MAPNA Indonesia ke rekening saya sam jumlahnya dengan jumlah yang saya tranfer ke MAPNA Co ataupun perusahaan lain yang ditunjuk.
22. Agar Saudara jelaskan harta kekayaan milik Saudara, baik dalam bentuk harta bergerak maupun tidak bergerak ?
22. Harta tidak bergerak yaitu :
- 1 (satu) unit rumah di Bandung Jl. Pirus No. 8 atas nam anak saya AQILA yang dibeli melalui KPR sekitar 8 tahun yang lalu yaitu tahun 2007, dengan harga sekitar Rp. 1,1 Milyar.
- 1 (satu) unit Rumah yang beralamat di Jl. Kemang Selatan 1 C No. 6 A – Kemang – Jakarta Selatan, yang saya beli tahun 2010 dengan harga sekitar Rp. 4 Milyar atas nama Istri saya yaitu INNE GUNAWATI.
Harta bergerak, yaitu :
- 1 (satu) Unit Mobil merk Mercy tahun 2011 atas nama Istri saya INNE GUNAWATI yang saya beli tauhn 2012 dengan cara kredit dengan harga Rp. 700 juta.
- 1 (satu) unit Mobil merk Xenia tahun 2011 atas nama anak saya AQILA yang saya beli pada tahun 2012 dengan harga Rp. 130 Juta.
- 1 (satu) unit mobil Merk Nissan-Serena tahun 2011 atas nama saya yang dibeli tahun 2012 seharga + Rp. 300 Juta.
23. Apakah ada saksi atau ahli yang meringankan yang akan saudara ajukan ?
23. Ada, yang akan saya sampaikan kemudian melalui Penasehat Hukum saya.
24. Apakah ada keterangan lain yang ingin Saudara sampaikan dalam pemeriksaan saat ini ?
24. Untuk sementara tidak ada.
25. Apa keterangan yang saudara berikan diatas adalah benar dan apakah Saudara bersedia untuk dimintai keterangan kembali oleh penyidik apabila diperlukan ?
25. Benar dan bersedia untuk dimintai keterangan kembali.
26. Apakah dalam memberikan keterangan, saudara merasa dipaksa atau diarahkan oleh Penyidik ?
26. dalam memberikan keterangan, saya tidak merasa dipaksa atau diarahkan oleh Penyidik
Setelah Berita Acara Pemeriksaan tersangka ini selesai kemudian dibaca kembali oleh yang diperiksa dan ia membenarkan dan dibenarkan dengan membubuhkan tanda tangannya sebagai persetujuan. (ccs.com)