PRESIDEN PHP ALDIAN PINEM |
Medan,Penamediaccs.com
Debat Capres/Cawapres pasangan Prabowo Subianto/Hatta Rajasa dengan Joko Widodo Jusuf Kalla hari Senin 9 Juni 2014 yang diprakarsai KPU belum belum profesional. Sebab seharusnya KPU menetapkan materi yang harus diperdebatkan agar Bangsa Indonesia memahami materi agenda yang akan di dengar publik.
KPU membiarkan debat terbuka saling tuding kesalahan calon tersebut dan saling membantah yang tidak merupakan budaya demokrasi Pancasila dan dapat menumbuhkan fanastisme yang pro dan kontra dan melahirkan embrio anarkis jika pihak ketiga yang menghasut secara terselebung, maka gesekan akar rumput menjadi terbakar yang membahayakan terhadap keutuhan NKRI dan dapat mengancam pelaksanaan Pemilu Tgl. 9 Juli 2014 menjadi terganggu.
Embrio fanatisme yang dapat melahirkan jiwa patriotisme dan militan dan membentuk nekat, dan dipublikasikan melalui jaringan mass media dengan kampaye hitam (fitnah) dan kampanye negatif (mengulang ulang berita kelemahan pasangan) yang sampai saat ini KPU dan BAWASLU belum ada berbuat untuk menetralisir dan mengcounter. Hanya membiarkan untuk kedua kubu saling balas dan saling buka aurat (aib) yang dipertontonkan kepada bangsa.
Tentu gaya (cara) kampanye seperti ini adalah budaya demokrasi liberal yang tidak menghormati kepribadian Calon Presiden dan membuka aib (kesalahan) Calon Presiden. Sehingga kampanye negatif dan kampanye hitam terjadi yang seharusnya lebih dini KPU menentukan pasangan calon harus membuat persyaratan yang ketat. Oleh karena kedua pasangan tersebut yang menetapkan adalah KPU, maka KPU harus bertanggung jawab dan aktif untuk melakukan opini melawan semua kampanye hitam dan kampanye negatif agar bangsa Indonesia dalam menentukan pilihannya tidak terbebani.
Untuk debat Capres yang kedua KPU harus profesional memilih materi untuk memaparkan visi dan misi “Memberantas Penyakit Bangsa” secara luas agar bangsa Indonesia dapat menentukan pilihannya secara objektif yang meliputi pembahasan visi dan misi antara lain : 1. Bagaimana tindakan memberantas korupsi? ; 2. Bagaimana tindakan memberantas narkoba? ; 3. Bagaimana tindakan memberantas kejahatan asusila seksual? ; 5. Bagaimana tindakan memberantas kemiskinan?; 6. Bagaimana tindakan memberantas terorisme?.
Keenam penyakit bangsa tersebut ditulis dalam enam lembar kertas yang dimasukkan kedalam kotak, maka secara bergantian pasangan calon tersebut mengambil untuk diberikan kesempatan awal (pertama) menyampaikan visi dan misi baik Capres dan Cawapres dari kedua pasangan. Visis dan misi tersebut yang menjadi pedoman bangsa indonesia sebagai Pemilih untuk menentukan pilihannya.
Sedangkan debat Capres yang ketiga harus ditetapkan dengan materi visi dan misi suatu “Solusi membangun NKRI Menuju Adil dan Makmur” melalui beberapa bidang yaitu : 1. Bidang Kelautan; 2. Bidang Pertanian; 3. Bidang Budaya; 4. Bidang Agama; 5. Bidang Pendidikan; 6. Bidang Buruh; 7. Bidang Ekonomi; 8. Bidang Politik; 9. Bidang Bencana Alam; 10. Bidang lalu lintas; 11. Bidang Penegakan Hukum dan 12. Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara.
Kebijakan profesional KPU menyelenggarakan debat Capres selanjutnya dapat menahan dan mentralisir kampanye hitam dan kampanye negatif yang bertentangan dengan demokrasi Pancasila yang mempertaruhkan moralitas bangsa yang beragama dan berbudaya. Menghormati etnis atau golongan tertentu agar Indonesia tidak menjadi negeri terkutuk yang dilanda bencana alam. ccs.com/EJG
Debat Capres/Cawapres pasangan Prabowo Subianto/Hatta Rajasa dengan Joko Widodo Jusuf Kalla hari Senin 9 Juni 2014 yang diprakarsai KPU belum belum profesional. Sebab seharusnya KPU menetapkan materi yang harus diperdebatkan agar Bangsa Indonesia memahami materi agenda yang akan di dengar publik.
KPU membiarkan debat terbuka saling tuding kesalahan calon tersebut dan saling membantah yang tidak merupakan budaya demokrasi Pancasila dan dapat menumbuhkan fanastisme yang pro dan kontra dan melahirkan embrio anarkis jika pihak ketiga yang menghasut secara terselebung, maka gesekan akar rumput menjadi terbakar yang membahayakan terhadap keutuhan NKRI dan dapat mengancam pelaksanaan Pemilu Tgl. 9 Juli 2014 menjadi terganggu.
Embrio fanatisme yang dapat melahirkan jiwa patriotisme dan militan dan membentuk nekat, dan dipublikasikan melalui jaringan mass media dengan kampaye hitam (fitnah) dan kampanye negatif (mengulang ulang berita kelemahan pasangan) yang sampai saat ini KPU dan BAWASLU belum ada berbuat untuk menetralisir dan mengcounter. Hanya membiarkan untuk kedua kubu saling balas dan saling buka aurat (aib) yang dipertontonkan kepada bangsa.
Tentu gaya (cara) kampanye seperti ini adalah budaya demokrasi liberal yang tidak menghormati kepribadian Calon Presiden dan membuka aib (kesalahan) Calon Presiden. Sehingga kampanye negatif dan kampanye hitam terjadi yang seharusnya lebih dini KPU menentukan pasangan calon harus membuat persyaratan yang ketat. Oleh karena kedua pasangan tersebut yang menetapkan adalah KPU, maka KPU harus bertanggung jawab dan aktif untuk melakukan opini melawan semua kampanye hitam dan kampanye negatif agar bangsa Indonesia dalam menentukan pilihannya tidak terbebani.
Untuk debat Capres yang kedua KPU harus profesional memilih materi untuk memaparkan visi dan misi “Memberantas Penyakit Bangsa” secara luas agar bangsa Indonesia dapat menentukan pilihannya secara objektif yang meliputi pembahasan visi dan misi antara lain : 1. Bagaimana tindakan memberantas korupsi? ; 2. Bagaimana tindakan memberantas narkoba? ; 3. Bagaimana tindakan memberantas kejahatan asusila seksual? ; 5. Bagaimana tindakan memberantas kemiskinan?; 6. Bagaimana tindakan memberantas terorisme?.
Keenam penyakit bangsa tersebut ditulis dalam enam lembar kertas yang dimasukkan kedalam kotak, maka secara bergantian pasangan calon tersebut mengambil untuk diberikan kesempatan awal (pertama) menyampaikan visi dan misi baik Capres dan Cawapres dari kedua pasangan. Visis dan misi tersebut yang menjadi pedoman bangsa indonesia sebagai Pemilih untuk menentukan pilihannya.
Sedangkan debat Capres yang ketiga harus ditetapkan dengan materi visi dan misi suatu “Solusi membangun NKRI Menuju Adil dan Makmur” melalui beberapa bidang yaitu : 1. Bidang Kelautan; 2. Bidang Pertanian; 3. Bidang Budaya; 4. Bidang Agama; 5. Bidang Pendidikan; 6. Bidang Buruh; 7. Bidang Ekonomi; 8. Bidang Politik; 9. Bidang Bencana Alam; 10. Bidang lalu lintas; 11. Bidang Penegakan Hukum dan 12. Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara.
Kebijakan profesional KPU menyelenggarakan debat Capres selanjutnya dapat menahan dan mentralisir kampanye hitam dan kampanye negatif yang bertentangan dengan demokrasi Pancasila yang mempertaruhkan moralitas bangsa yang beragama dan berbudaya. Menghormati etnis atau golongan tertentu agar Indonesia tidak menjadi negeri terkutuk yang dilanda bencana alam. ccs.com/EJG