Medan, Penamedia CCSCom
Pada Sidang Terbuka untuk umum hari Selasa, 13 Mei 2014 Majelis Hukum Pengadilan Negeri Medan yang terdiri dari Nelson J. Marbun, SH Ketua Majelis dan Anggota Majelis Dewi Dayanto, SH., MH dan Agus Setiawan, SH., MH dengan Panitera Pengganti Mhd. Syahfan, SH telah membacakan Putusan Perkara No. 402/Pdt.G/2013/PN.Mdn atas gugatan Karim Tano Tjandra pada Tgl. 10 Juli 2013 melalui Kuasa Hukumnya Para Advokat dari Kantor Hukum PHP yang beralamat Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 100 Medan yang terdiri dari : H.M.K. Aldian Pinem, SH., M.H., dan Kristian Eka Folmay Gea, SH. Dengan Tergugat I Deddy Handoko Alimin yang alamat Jalan Tanjung Datuk No. 85 RT 02 RW 02 Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru dan Tergugat II Mujianto alamat Jalan Jenderal S. Parman Komplek The Crown Blok A No. 23 Medan.
Gugatan tersebut diajukan Karim Tano Tjandra karena Tergugat I telah membuat berita bohong dan diterbitkan pada surat kabar Jurnal Medan milik Tergugat II. Berita bohong tersebut dipublikasikan oleh Tergugat II yang secara berturut-turut Tgl. 4 Mei 2012 dengan judul, “Dicari Karim Tano Tjandra Gelapkan Uang Perusahaan Sawit”, Tgl. 7 Mei 2012 dengan judul, “Dicari Karim Tano Tjandra Penipu Kelas Kakap”.
Atas keterangan bohong Tergugat I, maka Majelis Hakim menghukum Tergugat I, maka Majelis Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II karena telah terbukti mencemarkan nama baik Karim Tano Tjandra pada Harian Jurnal Medan terbitan Tgl. 4 Mei 2012 dan Tgl. 7 Mei 2012, maka akibat fitnah tersebut Deddy Handoko Alimin dan Mujianto telah terbukti melakukan perbuatan melawan hokum dan dihukum membuat permintaan maaf di harian terbitan medan pada surat kabar Analisa, Sinar Indonesia Baru, Medan Bisnis dan Waspada dengan ukuran masing-masing seperempat halaman. Juga dihukum untuk membayar kerugian inmaterial sejumlah Rp. 10.000.000.000,-.
Persidangan tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat. Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir dan informasi yang diterima dari sumber yang dipercaya di Pengadilan Negeri Medan dimana Juru Sita Pengadilan Negeri Medan telah menyampaikan pemberitahuan Putusan tersebut kepada Tergugat I dan Tergugat II. Pada Tgl. 5 Juni 2014 Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan upaya hokum Banding pada Tgl. 5 Juni 2014 dengan Akte Banding No. 72/2014. (CCSCom)
Pada Sidang Terbuka untuk umum hari Selasa, 13 Mei 2014 Majelis Hukum Pengadilan Negeri Medan yang terdiri dari Nelson J. Marbun, SH Ketua Majelis dan Anggota Majelis Dewi Dayanto, SH., MH dan Agus Setiawan, SH., MH dengan Panitera Pengganti Mhd. Syahfan, SH telah membacakan Putusan Perkara No. 402/Pdt.G/2013/PN.Mdn atas gugatan Karim Tano Tjandra pada Tgl. 10 Juli 2013 melalui Kuasa Hukumnya Para Advokat dari Kantor Hukum PHP yang beralamat Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 100 Medan yang terdiri dari : H.M.K. Aldian Pinem, SH., M.H., dan Kristian Eka Folmay Gea, SH. Dengan Tergugat I Deddy Handoko Alimin yang alamat Jalan Tanjung Datuk No. 85 RT 02 RW 02 Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru dan Tergugat II Mujianto alamat Jalan Jenderal S. Parman Komplek The Crown Blok A No. 23 Medan.
Gugatan tersebut diajukan Karim Tano Tjandra karena Tergugat I telah membuat berita bohong dan diterbitkan pada surat kabar Jurnal Medan milik Tergugat II. Berita bohong tersebut dipublikasikan oleh Tergugat II yang secara berturut-turut Tgl. 4 Mei 2012 dengan judul, “Dicari Karim Tano Tjandra Gelapkan Uang Perusahaan Sawit”, Tgl. 7 Mei 2012 dengan judul, “Dicari Karim Tano Tjandra Penipu Kelas Kakap”.
Atas keterangan bohong Tergugat I, maka Majelis Hakim menghukum Tergugat I, maka Majelis Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II karena telah terbukti mencemarkan nama baik Karim Tano Tjandra pada Harian Jurnal Medan terbitan Tgl. 4 Mei 2012 dan Tgl. 7 Mei 2012, maka akibat fitnah tersebut Deddy Handoko Alimin dan Mujianto telah terbukti melakukan perbuatan melawan hokum dan dihukum membuat permintaan maaf di harian terbitan medan pada surat kabar Analisa, Sinar Indonesia Baru, Medan Bisnis dan Waspada dengan ukuran masing-masing seperempat halaman. Juga dihukum untuk membayar kerugian inmaterial sejumlah Rp. 10.000.000.000,-.
Persidangan tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat. Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir dan informasi yang diterima dari sumber yang dipercaya di Pengadilan Negeri Medan dimana Juru Sita Pengadilan Negeri Medan telah menyampaikan pemberitahuan Putusan tersebut kepada Tergugat I dan Tergugat II. Pada Tgl. 5 Juni 2014 Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan upaya hokum Banding pada Tgl. 5 Juni 2014 dengan Akte Banding No. 72/2014. (CCSCom)